Warga Sudirejo I dipungut Biaya Untuk Mengurus Surat Kematian Oleh Oknum Lurah

Medan - Beberapa warga Kelurahan Sudirejo I Lingkungan IV mengaku dikenakan pungutan liar biaya pengurusan surat kematian keluarganya sebesar Rp 300-400 ribu dan pengutipan ini dilakukan oleh oknum Lurah Sudirejo I Kecamatan Medan Kota, Ubudiah SH secara terang-terangan terhadap warga tersebut. Sabtu (12/2).

Menurut informasi yang diterima, hal ini muncul kepermukaan saat salah seorang warga diketahui bernama Firdaus hendak melakukan pengurusan surat kematian keluarganya bernama H Sulaiman Husein yang meninggal Selasa (8/2) malam.

“Karena surat kematian ini diperlukan untuk mengurusi pensiunan Taspen, saya pun langsung mengurusnya. Tapi, sampai disana, saya dipungut biaya oleh oknum lurah itu sebesar Rp 350 ribu,” terangnya.

Dikatakannya, dalam pungli tersebut, oknum lurah itu mengaku uang tersebut untuk diberikan kepada Camat, lurah dan staf yang ada di kelurahannya. “Terang-terangan dia meminta uang itu. Katanya Rp100ribu dikasihnya ke Camat, Rp100ribu untuk dirinya dan sisanya dibagi-bagi ke stafnya. Kami pun tidak mau, masak mau mengurus surat kematian itu dibayar. Dari mana jalannya itu,” katanya dengan nada kecewa.

Terkait masalah ini, Lurah Sudirejo I, Ubudiah SH ketika dikonfirmasi kebenaran hal ini dirinya membantah keras. “Tidak ada itu. Kita tidak pernah melakukan pengutipan pengurusan surat kematian. Siapa yang bilang, hadapkan dengan saya siapa orangnya,” katanya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi kepada Humas Pemko Medan, Hanas Hasibuan tentang adanya pembayaran dalam mengurus surat kematian, Hanas mengatakan, dirinya tidak tahu akan adanya peraturan daerah (Perda) yang mengharuskan pembayaran pengurusan surat kematian. “Soal itu saya tidak tahu, coba saja bilang sama warga minta perdanya dan langsung membuat laporan ke Camat. Nomor berapa perda itu, kalau tidak ada, tidak usah bayar,” katanya sembari menjelaskan dirinya sedang tidak sehat karena mengalami gejala types. (Akb)

0 komentar: