Bapak Korban Penganiyaan Kepala Dusun Melapor Ke KPAID Sumut

Medan - Zainul Arifin ayah dari Zainal Arif (14) melaporkan Armansyah Kepala Dusun V Batang Nibung Hamparan Perak kekantor Komisi Pelindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut atas penganiyaan yang dilakukan kepala Dusun tersebut terhadap anaknya. Jumat (4/3).

Diceritakan Zainul, awalnya terjadi penganiyaan pada Senin (31/1) yang lalu dimana Arif mengambil daun pisang diareal perkebunan seluas 3 Hektar didaerah dekat rumahnya, kebun tersebut masih merupakan kebun orang tua akan tetapi Armansyah Kepala Dusun tersebut mengklaim bahwa Zainal sudah mengambil daun pisang tersebut dikebunnya.

Mengetahui daun pisang miliknya diambil, Kepala Dusun ini dengan memababi buta langsung memukuli Zainal sampai Zainal mengalami memar di seluruh bagian tubuhnya dan karena kejadian tersebut, Zainal terpaksa dirawat intensif di rumah sakit milik Pemko Medan di Ruangan Rawat Gabung.

Melihat anak ketiganya mengalami trauma, Zainul melaporkan tindakkan penganiayaan tersebut ke KPAID Sumut, Walaupun Sebelumnya Zainul Arifin Ayah Korban Sudah melaporkan kejadian ini kepada Polsek Hamparan Perak pada Jumat (4/2) beberapa waktu lalu.

"kata Polisi disitu kasusnya sudah lama kemudian kami coba melamporkan kejadian ini ke Polres KP3 Belawan pada Jumat (11/2) melaporkan itu dan beberapa hari kemudian dinyatakan bahwa surat laporan Penganiayaan ini di Polres KP3 Belawan hilang," kata Zainul menirukan kata-kata pihak kepolisian.

Zainul di KPAID disambut langsung oleh Ketua KPAID Sumut, Zahrin Piliang, Zainul Seorang diri tanpa ditemani kerabat dekatnya menceritakan kronologis kejadian penganiyaan yang menimpah anaknya kepada Zahrin.

Insiden yang terjadi pada anaknya, sambung Zainul Arifin mengharapkan kepada KPAID agar melayangkan surat kepada POLRES KP3 Belawan untuk secepatnya memperoses kasus penganiayaan ini. "Akibat kejadian tersebut, korban saat ini mengalami defresi dan sock berat atas penganiyaan yang dilakukan kepala Dusun V Batang Nibung Hamparan Perak," Ujar Zahrin Piliang.

Zahrin mengungkapkan rasa prihatin atas kejadian ini dimana seorang kepala Dusun tegah menganiaya masyarakatnya yang masih anak-anak. "Hal seperti ini akan kita dampingi pihak keluarga untuk menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang ada.” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai apakah pihak keluarga sudah pernah membuat laporan, Zainul memaparkan, dirinya sudah melaporkan kejadian ini kepada Polres KP3 Belawan, namun selang beberapa hari Polres KP3 Belawan menyatakan kepada pihak keluarga korban bahwa surat laporan tersebut hilang.

“Saya heran melihat kepolisian KP3 Belawan, mereka mengeluarkan surat laporan dan mereka menyimpan surat laporan dikantor mereka kok bisa hilang, nampak pihak Kepolisian tidak serius menangani kasus kekerasan yang menimpa Zainal," papar Zahrin.

Sementara itu, Zainul berharap agar KPAID Sumut untuk membantu dan mendamping dirinya untuk memproses penganiyaan ini kejalur hukum yang ada.(akb)

Sepanjang Tahun 2011, Sebanyak 27 Kasus ditangani KPAID

Medan - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Sumatera Utara sepanjang tahun 2011 telah menangani sebanyak 27 kasus. Dimana dari 27 Kasus tersebut, Penganiayaan sebanyak 6 kasus, Sodomi sebanyak 1 kasus, Penelantaran 2 kasus, Hak Kuasa Asuh sebanyak 5 kasus, Pengasuhan secara paksa sebanyak 1 kasus, Pencabulan sebanyak 6 kasus, Hak pendidikan anak sebanyak 2 kasus, Pemerkosaan 1 kasus dan anak yang berhadapan dengan hukum sebanyak 3 kasus.

"Jadi mulai dari Januari hingga maret ini, kasus yang paling banyak ditahun ini adalah kasus penganiayaan dan kasus pencabulan," kata Ketua KPAID Sumut, Zahrin Piliang. Jumat (4/3)

Dikatakan Zahrin, jumlah kasus yang ditangani sepanjang tahun 2010 kemarin sebanyak 153 kasus dimana kasus tertinggi adalah kasus Hak kuasa asuh sebanyak 45 kasus, Pencabulan sebanyak 25 kasus, penganiayaan sebanyak 21 kasus, Penelantaran anak sebanyak 17 kasus, Anak berhadapan dengan hukum 13 kasus, Perkosaan sebanyak 9 kasus, Intiidasi terhadap anak sebanyak 6 kasus, Hak Pendidikan dan Trfiking anak masing-masing 3 kasus, Gizi buruk sebanyak 2 kasus, Pernikahan dini, Anak hilang, Pengangkatan Anak, Anak Terlantar, Hak kesehatan, Korban Kelainan, Hak memilih agama masing-masing satu kasus.

Disinggung mengenai kendala yang sering dihadapi KPAID, lelaki berkulit sawo matang ini menjelaskan, kalau kasus sudah sampai ditangan pihak kepolisian menjadi lamban karena pihaknya merasa penanganan kepolisian sangat berpegangan pada syarat formil. Artinya, kalau permasalahan pemerkosaan, pihak keluarga mengadu kepihak kepolisian, maka kasus tersebut akan lama diproses. "Karena di kepolisian dalam memecahkan kasus, harus menunjukkan bukti yang menunjukkan kalau dia masih anak-anak, misalnya dengan membawa kartu keluarga dan akta kelahiran," paparnya seraya mengatakan setiap keluarga korban yang membuat pengaduan, kebanyakan tidak berpikir untuk membawa tanda pengenal seperti yang diatas.

Masih dikatakannya, sering kali keterlambatan pemecahan masalah dikarenakan kurangnya saksi dan bukti. "Padahal anak yang melapor merupakan korban kekerasan, apalagi eksploitasi seksual, karena didalam pasal 59 UU Perlindungan Anak, mereka(anak-anak-red) harus mendapat perlindungan dan seharusnya pihak kepolisian sesuai dengan pasal tersebut, mestinya mereka menerima pengaduan dan pihak kepolisian harus berpikir kalau mereka sangat memerlukan bantuan dalam proses hukum," bebernya seraya mengatakan akibat cara pandang seperti ini, yang tidak memiliki perspektif, maka kasus yang ada di KPAID sering terabaikan kalau sudah sampai ditangan kepolisian. (akb)

Awalnya Bisol, Akhirnya Tumor

Medan - Lima bulan yang lalu, Adiria Zega (54) warga Jalan Dusun Gunung sitoli Utara lolomoyo Nias mengalami sakit pada kaki sebelah kiri dan ternyata rasa sakit itu dikarenakan adanya benjolan seperti bisol. Mengetahui hal itu, suaminya Tona Aro Zega memberikan obat yang dibelinya diwarung dekat rumah. Namun penyakit itu tak kunjung hilang malah bertambah parah.

Suaminya, Tona Aro Zega mengatakan lima bulan yang lalu, istrinya mengeluhkan bisul pada kaki sebelah kirinya. Segala macam pengobatan telah dicoba. Namun tidak membuahkan hasil, malah kakinya semakin membengkak.

"Pertama istri saya cuma bisul biasa. Jadi saya beri obat yang dibeli di warung dekat rumah. Bukannya sembuh, kakinya malah semakin bengkak," katanya seraya menambahkan istrinya sering nangis karena menahan sakit pada kakinya. Tona mengaku tidak tahu harus berbuat apalagi, karena dirinya sudah berusaha untuk memberikan pertolongan pertama.

Dikatakan Tona, dirinya bahkan pernah membawa istrinya untuk menjalani operasi di rumah sakit Nias. Setelah dioperasi, satu bulan kemudian kaki istrinya bertambah parah dan mulai bernanah.

"Kaki istri saya di operasi di Nias. Tapi setelah operasi kakinya bertambah parah. Kaki istri saya mulai bernanah dan mengeluarkan darah. Bahkan mengeluarkan bau busuk," ujarnya

Setelah menjalani operasi namun penyakit yang diderita istrinya tak kunjung sembuh, Tona membawa istrinya untuk menjalani perawatan tradisional dan mencoba pengobatan dukun kampung. "Disana, istri saya katanya kena guna-guna. Tapi, penyakitnya juga gak ada kurangnya," ungkapnya.

Tona berharap istrinya dapat sembuh seperti semula. Untuk itu, dirinya membawa sang istri berobat ke RSU. Pirngadi untuk menjalani rawat inap selanjutnya di operasi. "Saya berharap istri saya dapat sembuh dan bisa berjalan seperti semula. Saya hanya mengharapkan kesembuhan pada istri saya. Karena kami juga sudah berusaha," pungkasnya seraya menambahkan biaya pengobatan istrinya menggunakan Jamkesmas. (Akb)

Bentuk Satgas, BBPOM Sumut Pantau Peredaran

Medan - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Obat dan Makanan ilegal untuk mengefektifkan fungsi pengawasan terhadap arus masuk obat dan makanan ilegal ke Indonesia.

"Masih banyak obat dan makanan yang masuk secara ilegal. Untuk antisipasi kami bentuk Satgas, kalau bekerja sendiri-sendiri, efektivitas pengawasan tidak dijamin," kata Kepala Badan POM, Kustantinah ketika ditemui pada ulang tahun Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Jakarta.

Guna menindaklanjuti hal ini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Utara, juga melakukan hal yang sama dengan memantau peredaran obat-obatan dan makanan illegal. Untuk pemasukan dari luar negeri, produk yang masuk wajib terdaftar di Badan POM RI. Disamping terdaftar, barang-barang yang masuk harus melalui pintu National Single Windows (NSW). “Biasanya, ketika barang-barang ini masuk ke pelabuhan atau pun bandara, pihak Bea Cukai langsung memeriksa dan mengirimkan nomor registrasi dari barang yang masuk. Nah, setelah itu, pihak Bea Cukai mengirimkan registrasi tersebut ke BBPOM dan nantinya kita langsung mengecek data base ke pusat. Nanti pasti ketahuan apakah yang masuk itu resmi atau tidak,” kata Kepala Bidang (Kabid) Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen (LIK) BBPOM Sumut, Drs Yulius Sacramento Tarigan Apt, Kamis (3/3).

Dikatakannya, dengan jalur NSW ini, peredaran obat dan makanan ilegal dapat terus dipantau. Dirinya mengakui, mungkin saja peredaran di dalam negeri juga terjadi. Namun, selaku pengawas obat dan makanan ini, BBPOM lebih cendrung melakukan pengawasan ke tempat peredaran langsung.

“Itu mungkin saja terjadi, tapi kita terus melakukan pengawasan tempat peredaran dan ini pasti dapat kita temukan. Sebab, pengawasan rutin dilakukan,” katanya. Untuk kecendrungan peredaran obat dan makanan yang masuk dari luar negeri, Sacramento menjelaskan, kecendrungan itu meningkat dikarenakan pasar bebas. Walaupun demikian, BBPOM terus melakukan pemantauan di lapangan guna menindaklanjuti hal ini. Dari pengawasan rutin yang dilakukan selama 2011 ini, BBPOM Sumut berhasil mengamankan obat tradisional Cina dan kosmetik yang tidak terdaftar serta yang diduga palsu senilai Rp 350 Juta.

Jenis obat tradisional Cina yang berhasil diamankan petugas senilai Rp 300 Juta diamankan dari salah satu lokasi pergudangan di Medan setelah mendapat informasi dari lapangan, Selasa (22/2) beberapa waktu lalu.

Masih dikatakan Sacramento, untuk kosmetik yang tidak terdaftar dan diduga palsu senilai Rp50Juta diamankan dari kawasan Simpang Kantor Medan Labuhan, Rabu sore (23/2). Dalam pemeriksaan rutin yang dilaksanakan BBPOM dalam pengawasan produk-produk yang bermasalah agar masyarakat dapat terlindungi dari hal-hal yang dapat mengganggu kesehatan. (akb)

Dinkes Medan Berlakukan Legalisasi Pedagang ‘JAS’

Medan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan dalam waktu dekat akan memberlakukan legalisasi terhadap seluruh pedagang Jajanan Anak Sekolah (JAS) di kota metropolitan terbesar keempat itu. Hal ini terpaksa dilakukan, sebab Dinkes Medan merasa kebobolan terkait terjadinya dugaan keracunan di SD Al-Washliyah Jalan Santun Medan beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Medan, dr H Edwin Effendi MSc mengatakan, legalisasi yang dimaksud yakni dengan mendaftarkan semua jajanan yang diperjualbelikan di setiap sekolah yang terdapat di Kota Medan. Dalam hal ini, pihak sekolah yang berkompeten dalam melakukan pendataan. Rabu (2/3)

“BBPOM, Dinas Pendidikan juga terlibat dalam hal ini dan masing-masing pihak bekerja sesuai
dengan tupoksinya,” sebut Kadiskes Medan. Selaku peneliti kesehatan, dalam hal ini Dinkes berperan dalam melakukan pembinaan terhadap seluruh pedagang jajanan anak sekolah, pembekalan seperti apa pengelolaan jajanan sehat dan penyuluhan akan pentingnya
jajanan sekolah sehat dan higienis.

“Semua jenis makanan maupun bahan-bahan yang digunakan harus di data. Kemudian, pihak sekolah juga harus koordinasikan hal ini kepada kita,” tegasnya. Apabila dibutuhkan pemeriksaan laboratorium akan hal ini, pihak sekolah atau dalam hal Dinas Pendidikan (Disdik) dapat memfasilitasi pedagang untuk memeriksakan bahan makanan yang diperjualbelikan di kantin sekolah atau pun area sekolah agar diperiksa oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makan (BBPOM) akan mutu dagangannya.

Setelah terdaftarnya jajanan pangan yang terjual di sekolah, pedagang tidak dibenarkan menjual dagangan diluar yang sudah terdaftar. Jika ditemukannya hal seperti ini, maka sanksi akan diberikan. Apalagi, dalam temuan itu menyebabkan jatuhnya korban.

“Ini sudah dinamakan pidana karena menyebabkan jatuhnya korban. Kita akan melakukan pengawasan secara extra untuk ini. Agar kejadian yang lalu, tidak akan terulang kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen (LIK) BBPOM Sumut, Drs Yulius Sacramento Tarigan Apt mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi dengan langkah yang dilakukan oleh Dinkes Medan. “Sangat bagus itu, dengan dilakukannya hal itu, sudah jelas jika ada kejadian segera diketahui siapa pembuatnya,” ujarnya.

Dia juga menerangkan, Dinkes Medan juga perlu melakukan reward dengan pemberian piagam penghargaan kepada pedagang yang benar menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan punished (hukuman) bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku. “Apabila ada pengawasan yang dilakukan oleh Dinkes dan diketahui tidak ada jaminan keamanan suatu jajanan makanan tersebut, maka Dinkes harus memberikan sanksi. Reward ataupun penghargaan perlu juga dilakukan. Dengan kata lain, memberikan semangat kepada pedagang untuk lebih baik lagi dalam mengelola suatu makanan tersebut,” sebutnya.

Dalam waktu dekat ini, BBPOM Sumut akan melakukan penyuluhan dengan Badan Ketahanan Pangan (BKP) kepada konsumen. “Dengan penyuluhan ini, masyarakat pun tahu bagaimana makanan jajanan sehat itu. Sehingga, masyarakat pun bisa mengawasinya secara bersama -sama,” paparnya.(Akb)

Program Jampersal Molor

Medan - Rencana Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) dengan menggratiskan biaya Jaminan Persalinan (Jampersal) di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan puskesmas ditahun 2011 ini belum tahu jelas kepastiannya. Padahal, beberapa waktu lalu, anggota DPD RI Parlindungan Purba sempat koordinasi dengan Menkes RI, Endang Rahayu Sedyaningsih dan menjelaskan program ini bakalan terealisasi akhir Februari 2011 lalu.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr Chandra Syafei SpOG, Rabu (2/3) menjelaskan, menindaklanjuti program Menkes RI tentang Jampersal, pihaknya sudah mengatakan siap, sebab hal tersebut merupakan tanggungan pemerintah.

Chandra menyebutkan, pihaknya belum mengetahui kapan program ini terealisasi. “Sejauh ini kita belum tahu kapan jampersal dimulai. Kita sedang menunggu SK dari Menkes,” bebernya.

Di Sumut sendiri sebutnya, ada sekitar 42 RSUD dan 500 lebih puskesmas yang siap menjalani persalinan gratis. Dia berharap, program Menkes itu benar-benar dijalankan sesuai prosedur dan tidak dimanfaatkan. Dijelaskannya, berdasarkan program Menkes, biaya persalinan khusus digratiskan di kelas 3 RSUD untuk seluruh pasien bersalin. “Siapa pun bisa saja masuk dalam program jampersal ini,” katanya.

Dikatakan Candra, sesuai yang diprogramkan Menkes bahwa program pelayanan persalinan gratis itu hanya berlaku untuk dua anak pertama saja sedangkan untuk anak ketiga dan seterusnya akan dikenakan biaya. “Program ini untuk menekan angka persalinan di Indonesia sekaligus menggalakkan kembali program keluarga berencana (KB),”ucapnya.

Kepala Seksi (Kasi) Advokasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) BKKBN Provinsi Sumut, Anthoni SSos mengaku, keterlibatan BKKBN Sumut dalam program ini hanya sebatas memberikan pelayanan. Sebab, dalam setiap tindakan persalinan dan usai persalinan, pasien diarahkan ke BKKBN. “Nantinya, peranan kita ini hanya sebatas mengarahkan pasien untuk pemakaian alat kontrasepsi guna membuat jarak kehamilan,” ujarnya.

Menurutnya, program ini hanya diberikan kepada keluarga pra sejahtera. “Kita berikan program gratis ini kepada keluarga pra sejahtera dan sekaligus lebih mensosialisasikan keluarga berencana yang sehat dan sejahtera,” tandasnya.

Selain itu, program ini juga tidak dibatasi proses persalinan anak ke berapa. “Tidak ada pembatasan dalam program ini. Mau dia memiliki anak tiga, atau persalinan yang kelima, bisa saja itu semua. Namun, yang menjadi PR bagi kita yakni lebih kearah keluarga berencana dan tetap mensosialisasikan dua anak cukup,” pungkasnya.

Menurutnya, program itu bertujuan untuk menurunkan angka pertumbuhan penduduk yang sejauh ini sudah meningkat. Di Sumut saja sebutnya, jumlah penduduk sepanjang 2010 mencapai 12,9 Juta dengan laju pertumbuhan penduduknya 1,11%.

Sebagaimana diketahui, Kemenkes RI di akhir tahun lalu sudah mendengungkan program Jampersal. Program ini menggratiskan biaya persalinan untuk seluruh warga Indonesia. Syaratnya, proses persalinan di layanan kesehatan Puskesmas dan rumah sakit provider Jamkesmas dengan pelayanan kelas III.

Targetnya, pemerintah ingin menurunkan angka kematian ibu dan akan yang masih tinggi di Indonesia. Target tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Millennium Development Goals (MDGs). (Akb)