Rehab Rumah Dinas Wali Kota Medan Rp 2,5 Miliar


Untuk merenovasi Rumah Dinas Wali Kota Medan, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 2,5 miliar. Hal ini tercantum di dalam APBD Pemko Medan yang sudah disepakati oleh DPRD Medan beberapa waktu lalu.

Rincian yakni, anggaran untuk Rehabilitasi Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan sebesar Rp750juta, Rehabilitasi Garasi dan Ruang Kerja Rumah Dinas Wali Kota Medan sebesar Rp800juta, Rehabilitasi Dapur dan Kamar Rumah Dinas Wali Kota Medan sebesar Rp1miliar.

Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) Sumatera Utara menyayangkan besarnya anggaran tersebut. "Ditengah-tengah maraknya issu kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengguncang setiap lapisan masyarakat, dimana masyarakat sudah mulai mengencangkan ikat pinggang menjelang kenaikan harga BBM, Pemerintah Kota Medan malah menghambur-hamburkan uang dalam anggaran untuk renovasi rumah dinas Wali Kota Medan sebesar Rp2,5Miliar," ungkap Rurita Ningrum selaku Sekretaris Eksekutif FITRA Sumut, Minggu (18/3).

Menurutnya, anggaran rehabilitasi rumah dinas Wali Kota Medan yang terletak di persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Sudirman terlalu besar. Yang artinya juga bahwa Wali Kota Medan Rahudman Harahap hanya menghamburkan uang untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tanpa memikirkan masyarakat.

"Padahal kalau kita lihat garasi dan pendopo rumah dinas Wali Kota Medan sebenarnya masih layak dipakai dan tidak perlu direnovasi sehingga anggaran renovasi ini hanya "proyek-proyekan" untuk mengambil keuntungan segelintir orang," ujarnya.

Jika digunakan untuk kebutuhan lain, tambah Rurita, anggaran renovasi sebesar Rp2,5miliar bisa menyelamatkan 417 Kepala Keuarga (KK) miskin untuk membeli rumah RSS (Rumah sangat sederhana). Harga satu unit rumah RSS kurang lebih Rp60Juta, maka anggaran renovasi rumah dinas Wali Kota Medan sebesar Rp2,5miliar di bagi Rp60juta maka akan bisa menyelamatkan masyarakat miskin 417 KK miskin.

Anggaran ini juga terlalu mewah dan tidak manusiawi bila dibandingkan dengan anggaran program KIBLA (Keselamatan Ibu melahirkan dan anak) tahun 2012 sebesar Rp 22.000.000. "Padahal APBD ini adalah milik rakyat dan sudah seharusnya program-program APBD ini untuk kepentingan rakyat bukan untuk merenovasi rumah Dinas Wali Kota yang hanya untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Untuk Fitra Sumut meminta kepada DPRD Kota Medan untuk segera membatalkan renovasi rumah dinas Wali Kota Medan sebesar Rp2,5miliar karena sangat mencederai hati nurani rakyat.

"Kedua, kami meminta dan mengetuk hati nurani Wali Kota Medan agar membatalkan renovasi rumah dinas Wali Kota Medan, karena kebijakan anggaran untuk renovasi rumah dinas Wali Kota Medan sebesar Rp2,5miliar tidak memperlihatkan kebijakan pemerintah Kota Medan yang peka dan peduli terhadap kondisi masyarakat Kota Medan yang masih banyak dibawah garis kemiskinan," ujar Rurita.