Medan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan dalam waktu dekat akan memberlakukan legalisasi terhadap seluruh pedagang Jajanan Anak Sekolah (JAS) di kota metropolitan terbesar keempat itu. Hal ini terpaksa dilakukan, sebab Dinkes Medan merasa kebobolan terkait terjadinya dugaan keracunan di SD Al-Washliyah Jalan Santun Medan beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Medan, dr H Edwin Effendi MSc mengatakan, legalisasi yang dimaksud yakni dengan mendaftarkan semua jajanan yang diperjualbelikan di setiap sekolah yang terdapat di Kota Medan. Dalam hal ini, pihak sekolah yang berkompeten dalam melakukan pendataan. Rabu (2/3)
“BBPOM, Dinas Pendidikan juga terlibat dalam hal ini dan masing-masing pihak bekerja sesuai
dengan tupoksinya,” sebut Kadiskes Medan. Selaku peneliti kesehatan, dalam hal ini Dinkes berperan dalam melakukan pembinaan terhadap seluruh pedagang jajanan anak sekolah, pembekalan seperti apa pengelolaan jajanan sehat dan penyuluhan akan pentingnya
jajanan sekolah sehat dan higienis.
“Semua jenis makanan maupun bahan-bahan yang digunakan harus di data. Kemudian, pihak sekolah juga harus koordinasikan hal ini kepada kita,” tegasnya. Apabila dibutuhkan pemeriksaan laboratorium akan hal ini, pihak sekolah atau dalam hal Dinas Pendidikan (Disdik) dapat memfasilitasi pedagang untuk memeriksakan bahan makanan yang diperjualbelikan di kantin sekolah atau pun area sekolah agar diperiksa oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makan (BBPOM) akan mutu dagangannya.
Setelah terdaftarnya jajanan pangan yang terjual di sekolah, pedagang tidak dibenarkan menjual dagangan diluar yang sudah terdaftar. Jika ditemukannya hal seperti ini, maka sanksi akan diberikan. Apalagi, dalam temuan itu menyebabkan jatuhnya korban.
“Ini sudah dinamakan pidana karena menyebabkan jatuhnya korban. Kita akan melakukan pengawasan secara extra untuk ini. Agar kejadian yang lalu, tidak akan terulang kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen (LIK) BBPOM Sumut, Drs Yulius Sacramento Tarigan Apt mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi dengan langkah yang dilakukan oleh Dinkes Medan. “Sangat bagus itu, dengan dilakukannya hal itu, sudah jelas jika ada kejadian segera diketahui siapa pembuatnya,” ujarnya.
Dia juga menerangkan, Dinkes Medan juga perlu melakukan reward dengan pemberian piagam penghargaan kepada pedagang yang benar menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan punished (hukuman) bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku. “Apabila ada pengawasan yang dilakukan oleh Dinkes dan diketahui tidak ada jaminan keamanan suatu jajanan makanan tersebut, maka Dinkes harus memberikan sanksi. Reward ataupun penghargaan perlu juga dilakukan. Dengan kata lain, memberikan semangat kepada pedagang untuk lebih baik lagi dalam mengelola suatu makanan tersebut,” sebutnya.
Dalam waktu dekat ini, BBPOM Sumut akan melakukan penyuluhan dengan Badan Ketahanan Pangan (BKP) kepada konsumen. “Dengan penyuluhan ini, masyarakat pun tahu bagaimana makanan jajanan sehat itu. Sehingga, masyarakat pun bisa mengawasinya secara bersama -sama,” paparnya.(Akb)
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Medan, dr H Edwin Effendi MSc mengatakan, legalisasi yang dimaksud yakni dengan mendaftarkan semua jajanan yang diperjualbelikan di setiap sekolah yang terdapat di Kota Medan. Dalam hal ini, pihak sekolah yang berkompeten dalam melakukan pendataan. Rabu (2/3)
“BBPOM, Dinas Pendidikan juga terlibat dalam hal ini dan masing-masing pihak bekerja sesuai
dengan tupoksinya,” sebut Kadiskes Medan. Selaku peneliti kesehatan, dalam hal ini Dinkes berperan dalam melakukan pembinaan terhadap seluruh pedagang jajanan anak sekolah, pembekalan seperti apa pengelolaan jajanan sehat dan penyuluhan akan pentingnya
jajanan sekolah sehat dan higienis.
“Semua jenis makanan maupun bahan-bahan yang digunakan harus di data. Kemudian, pihak sekolah juga harus koordinasikan hal ini kepada kita,” tegasnya. Apabila dibutuhkan pemeriksaan laboratorium akan hal ini, pihak sekolah atau dalam hal Dinas Pendidikan (Disdik) dapat memfasilitasi pedagang untuk memeriksakan bahan makanan yang diperjualbelikan di kantin sekolah atau pun area sekolah agar diperiksa oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makan (BBPOM) akan mutu dagangannya.
Setelah terdaftarnya jajanan pangan yang terjual di sekolah, pedagang tidak dibenarkan menjual dagangan diluar yang sudah terdaftar. Jika ditemukannya hal seperti ini, maka sanksi akan diberikan. Apalagi, dalam temuan itu menyebabkan jatuhnya korban.
“Ini sudah dinamakan pidana karena menyebabkan jatuhnya korban. Kita akan melakukan pengawasan secara extra untuk ini. Agar kejadian yang lalu, tidak akan terulang kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen (LIK) BBPOM Sumut, Drs Yulius Sacramento Tarigan Apt mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi dengan langkah yang dilakukan oleh Dinkes Medan. “Sangat bagus itu, dengan dilakukannya hal itu, sudah jelas jika ada kejadian segera diketahui siapa pembuatnya,” ujarnya.
Dia juga menerangkan, Dinkes Medan juga perlu melakukan reward dengan pemberian piagam penghargaan kepada pedagang yang benar menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan punished (hukuman) bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku. “Apabila ada pengawasan yang dilakukan oleh Dinkes dan diketahui tidak ada jaminan keamanan suatu jajanan makanan tersebut, maka Dinkes harus memberikan sanksi. Reward ataupun penghargaan perlu juga dilakukan. Dengan kata lain, memberikan semangat kepada pedagang untuk lebih baik lagi dalam mengelola suatu makanan tersebut,” sebutnya.
Dalam waktu dekat ini, BBPOM Sumut akan melakukan penyuluhan dengan Badan Ketahanan Pangan (BKP) kepada konsumen. “Dengan penyuluhan ini, masyarakat pun tahu bagaimana makanan jajanan sehat itu. Sehingga, masyarakat pun bisa mengawasinya secara bersama -sama,” paparnya.(Akb)
0 komentar:
Posting Komentar