Medan - Dinas Kesehatan Kota Medan terkesan menutupi biaya klaim Jaminan pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) disejumlah Rumah Sakit provider. Bahkan saat ditanya oleh Kepala Dinas Kesehatan Medan, dr. Edwin Effendi, dirinya menganggap tidak penting diketahui publik.
"Hal tersebut tidak penting diketahui masyarakat, yang penting, tiap Rumah Sakit berbeda dan klaimnya tergantung besaran Rumah Sakit. Saya juga tidak ingat soal besaran klaimnya," terang Edwin Effendi saat ditanyai rincian klaim JPKMS 2010.
Dia mengatakan, yang pasti biaya JPKMS 2010 sebesar Rp25Miliar sudah habis terpakai. Bahkan, menurutnya biaya tersebut kurang untuk membayar klaim akhir Desember 2010. Sabtu (12/2)
"Biaya tersebut kurang, ada yang ditangani dan masih belum terbayar. Nanti akan kita bayarkan menggunakan biaya tahun 2011, karena biaya untuk tahun 2010 sudah habis terpakai," ungkapnya.
Tahun ini sambung Edwin, biaya klaim JPKMS yang diusulkan besarannya sama yakni Rp25Miliar dengan jumlah Rumah Sakit rujukan yang sama juga yaitu 16 rumah sakit rujukan. Namun, apabila kurang akan diusulkan lagi pada P-APBD 2011.
"Bisa saja kurang, tergantung pelayanannya. Makanya, tidak semua jenis penyakit diyalani, karena kemampuannya terbatas. Tapi, kalau kurang akan kita usulkan lagi di P-APBD Tahun 2011," bebernya.
Soal kepesertaan JPKMS dikatakannya, dia mengklaimnya sudah sinkron dan tidak tumpang tindih dengan kepesertaan Jamkesmas. Menurutnya, peserta Jamkesmas mengacu pada data Badan Pusat Statistik Tahun 2008, sedangkan peserta JPKMS didata oleh perangkatnya ditingkat bawah atau kepling.
"Sudah kita kroscek, makanya proses pendataan peserta JPKMS lama, karena kita ingin mencocokkan data Jamkesmas dan JPKMS. Memang ada juga peserta Jamkesmas yang masuk ke JPKMS, tapi sudah kita coret, supaya tidak tumpang tindih," pungkasnya seraya menjelaskan setelah dimuktahirkan sebanyak 354.855 warga miskin kota Medan yang masuk dalam kepesertaan JPKMS. Dalam waktu dekat, kartunya akan dicetak dan didistribusikan kepada yang berhak.
Dikatakannya, untuk data pemutahiran kepesertaan yang telah menyedot anggaran sebesar Rp1miliar, diyakini tidak akan akan seratus persen tepat sasaran. “Pendataan yang dilakukan tidak mungkin seratus persen, Minimal delapan puluh hingga Sembilan puluh persen saja,” katanya seraya menambahkan jika penetapan kepesertaan JPKMS ini ditunda-tunda akan berdampak pada tidak kelar masalah kepesertaan.
Menanggapi itu, Sekretaris Eksekutif FITRA, Elfenda Ananda menilai, ketidaktransfaran Dinas Kesehatan Medan bertentangan dengan Undang-undang no 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan. Dalam UU tersebut dijelaskan pengelolaan keuangan dengan menggunakan prinsip efesiensi, efektifitas dan transfransi.
Untuk itu katanya, Dinas Kesehatan Kota Medan harus mempublikasikan anggaran tersebut ke publik tentang sejauh mana manfaat dari program tersebut bagi masyarakat.
“Akuntabilitas harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditutup-tutupi seperti ini dan tidak transfaran, pasti menimbulkan pertanyaan. Ini harus disampaikan ke publik. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi,” katanya lagi.(Akb)
"Hal tersebut tidak penting diketahui masyarakat, yang penting, tiap Rumah Sakit berbeda dan klaimnya tergantung besaran Rumah Sakit. Saya juga tidak ingat soal besaran klaimnya," terang Edwin Effendi saat ditanyai rincian klaim JPKMS 2010.
Dia mengatakan, yang pasti biaya JPKMS 2010 sebesar Rp25Miliar sudah habis terpakai. Bahkan, menurutnya biaya tersebut kurang untuk membayar klaim akhir Desember 2010. Sabtu (12/2)
"Biaya tersebut kurang, ada yang ditangani dan masih belum terbayar. Nanti akan kita bayarkan menggunakan biaya tahun 2011, karena biaya untuk tahun 2010 sudah habis terpakai," ungkapnya.
Tahun ini sambung Edwin, biaya klaim JPKMS yang diusulkan besarannya sama yakni Rp25Miliar dengan jumlah Rumah Sakit rujukan yang sama juga yaitu 16 rumah sakit rujukan. Namun, apabila kurang akan diusulkan lagi pada P-APBD 2011.
"Bisa saja kurang, tergantung pelayanannya. Makanya, tidak semua jenis penyakit diyalani, karena kemampuannya terbatas. Tapi, kalau kurang akan kita usulkan lagi di P-APBD Tahun 2011," bebernya.
Soal kepesertaan JPKMS dikatakannya, dia mengklaimnya sudah sinkron dan tidak tumpang tindih dengan kepesertaan Jamkesmas. Menurutnya, peserta Jamkesmas mengacu pada data Badan Pusat Statistik Tahun 2008, sedangkan peserta JPKMS didata oleh perangkatnya ditingkat bawah atau kepling.
"Sudah kita kroscek, makanya proses pendataan peserta JPKMS lama, karena kita ingin mencocokkan data Jamkesmas dan JPKMS. Memang ada juga peserta Jamkesmas yang masuk ke JPKMS, tapi sudah kita coret, supaya tidak tumpang tindih," pungkasnya seraya menjelaskan setelah dimuktahirkan sebanyak 354.855 warga miskin kota Medan yang masuk dalam kepesertaan JPKMS. Dalam waktu dekat, kartunya akan dicetak dan didistribusikan kepada yang berhak.
Dikatakannya, untuk data pemutahiran kepesertaan yang telah menyedot anggaran sebesar Rp1miliar, diyakini tidak akan akan seratus persen tepat sasaran. “Pendataan yang dilakukan tidak mungkin seratus persen, Minimal delapan puluh hingga Sembilan puluh persen saja,” katanya seraya menambahkan jika penetapan kepesertaan JPKMS ini ditunda-tunda akan berdampak pada tidak kelar masalah kepesertaan.
Menanggapi itu, Sekretaris Eksekutif FITRA, Elfenda Ananda menilai, ketidaktransfaran Dinas Kesehatan Medan bertentangan dengan Undang-undang no 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan. Dalam UU tersebut dijelaskan pengelolaan keuangan dengan menggunakan prinsip efesiensi, efektifitas dan transfransi.
Untuk itu katanya, Dinas Kesehatan Kota Medan harus mempublikasikan anggaran tersebut ke publik tentang sejauh mana manfaat dari program tersebut bagi masyarakat.
“Akuntabilitas harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditutup-tutupi seperti ini dan tidak transfaran, pasti menimbulkan pertanyaan. Ini harus disampaikan ke publik. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi,” katanya lagi.(Akb)
0 komentar:
Posting Komentar