Medan - Pemilik perusahaan periklanan PT. Star Indonesia, Iskandar ST enggan berkomentar saat ditanya mengenai statement Walikota Medan, Rahudman Harahap akan memusnahkan reklame liar yang berada di Kota Medan.
"Saya tidak mau memberi statement tentang hal tersebut," kata Pemilik perusahaan periklanan PT. Star Indonesia, Iskandar ST saat dihubungi melalui selularnya. Jumat (11/2)
Dikatakannya, pemberitaan Tribun tendensius, artinya pemberitaan tersebut tanpa konfirmasi. Atas dasar itu akan memungut hak jawab. "Pemberitaan itu tidak ada konfirmasi, saya akan menggugat hak jawab atas pemberitaan tersebut," terangnya seraya mengatakan pemberitaan yang dibuat Tribun mencemarkan nama baik, karena didalam berita tersebut terdapat unsur pitnah.
Ditanya mengenai seperti apa MoU tentang papan reklame dengan mantan Walikota Medan, Abdillah, Iskandar tetap bersih keras tidak mau bercerita. "Saya tidak akan bercerita sebelum hak jawab saya dimuat ditempat dan halaman yang sama," ujarnya.
Iskandar mengatakan, dirinya merasa dirugikan. Pihaknya akan membuat hak jawab dan menunggu pengacaranya untuk hak jawab yang akan dimuat di Harian Tribun. "Gini bang, saya tidak mau bercerita tentang itu sebelum hak jawab saya dimuat di Tribun, paling lama hari senin (14/2)" katanya seraya mengatakan sesuai kode etik jurnalistik pihaknya akan bercerita setelah dimuat hak jawabnya.
Ditanya mengenai, apa yang dilakukan apabila hak jawabnya tidak dimuat, pemilik perusahaan periklanan di Kota Medan ini menjelaskan pihaknya akan menggugat kejalur hukum. "Kalau masalah menjawab, saya seperti abang menjawab saat ditanya orang," katanya lagi.
Sebelumnya, Walikota Medan, Rahudman Harahap berjanji akan merobohkan semua papan reklame ilegal yang ada di Kota Medan. (Akb)
"Saya tidak mau memberi statement tentang hal tersebut," kata Pemilik perusahaan periklanan PT. Star Indonesia, Iskandar ST saat dihubungi melalui selularnya. Jumat (11/2)
Dikatakannya, pemberitaan Tribun tendensius, artinya pemberitaan tersebut tanpa konfirmasi. Atas dasar itu akan memungut hak jawab. "Pemberitaan itu tidak ada konfirmasi, saya akan menggugat hak jawab atas pemberitaan tersebut," terangnya seraya mengatakan pemberitaan yang dibuat Tribun mencemarkan nama baik, karena didalam berita tersebut terdapat unsur pitnah.
Ditanya mengenai seperti apa MoU tentang papan reklame dengan mantan Walikota Medan, Abdillah, Iskandar tetap bersih keras tidak mau bercerita. "Saya tidak akan bercerita sebelum hak jawab saya dimuat ditempat dan halaman yang sama," ujarnya.
Iskandar mengatakan, dirinya merasa dirugikan. Pihaknya akan membuat hak jawab dan menunggu pengacaranya untuk hak jawab yang akan dimuat di Harian Tribun. "Gini bang, saya tidak mau bercerita tentang itu sebelum hak jawab saya dimuat di Tribun, paling lama hari senin (14/2)" katanya seraya mengatakan sesuai kode etik jurnalistik pihaknya akan bercerita setelah dimuat hak jawabnya.
Ditanya mengenai, apa yang dilakukan apabila hak jawabnya tidak dimuat, pemilik perusahaan periklanan di Kota Medan ini menjelaskan pihaknya akan menggugat kejalur hukum. "Kalau masalah menjawab, saya seperti abang menjawab saat ditanya orang," katanya lagi.
Sebelumnya, Walikota Medan, Rahudman Harahap berjanji akan merobohkan semua papan reklame ilegal yang ada di Kota Medan. (Akb)
0 komentar:
Posting Komentar