Medan - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, Ir Ahmad Parlindungan Batubara meminta Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk segera menertibkan bangunan sarang burung walet yang berada di kota Medan.
Dia mengatakan, keberadaan walet tidak refresentatif lagi di inti kota. Selain mencemari udara juga merusak tata ruang dan peruntukan kawasan kota. “Kita minta Dinas TRTB segera menertibkan bangunan walet di kota Medan, termasuk pendataan. Kepada pengusaha walet supaya diberikan peringatan bongkar sendiri terhadap bangunan yang melanggar izin peruntukan. Jika tidak diindahkan, supaya diambil tindakan tegas”, beber Ahmad Parlindungan. Minggu (13/2).
Dikatakannya, Dinas TRTB harus menjalankan hal tersebut dengan segera, menyusul amanah UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah diantaranya pajak sarang walet.
Apalagi saat ini, sambungnya Pemko Medan sedang mengajukan ranperda tentang pajak wallet ke DPRD Medan. Untuk itu keberadaan penangkaran walet di kota Medan patut dipertimbangkan.
“Di kawasan mana yang masih dimungkinkan atau tidak tempat penangkaran walet. Perlu data yang akurat untuk dikaji dengan melibatkan berbagai unsur elemen masyarakat.”, terang Lindung.
Masih dikatakan Ahmad Parlindungan yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) ranperda pajak daerah didampingi sekretaris pansus, Muslim Maksum memaparkan ranperda sarang walet ditolak sementara dan penangkarannya supaya ditertibkan karena memang tidak memiliki izin.
“Bagaimana mungkin kita kenakan pajak terhadap usaha yang tidak memiliki izin/illegal. Jika raperda ini diterima sama halnya melegalkan penangkarang walet, pada hal sarang walet tidak dimungkinkan lagi di kota Medan karena sudah dikeluhkan banyak orang selama ini. Maka dari itu kita minta kepada Dinas TRTB segera menertibkan maupun merelokasi penangkarang walet”, tegas Ahmad Parlindungan.
Terkait masalah ini, Kepala Dinas Pendapatan melalui Kasi Pertimbangan Keberatan, Drs Nawawi mengatakan, dasar pengajuan ranperda sarang walet sesuai amanah UU No 28 tahun 2009.
Sedangkan pihaknya sudah melakukan pendataan awal terkait keberadaan penangkaran sarang walet di kota Medan, yakni sekitar 180 Wajib Pajak. Sedangkan tujuan perda dimaksud adalah untuk payung hukum mengenakan pajak 10 % dari nilai penjualan Wajib Pajak pengusaha sarang wallet. Sedangkan untuk masalah teknis lainnya akan dituangkan di Perwal.
Diakuinya, perolehan PAD dari sarang wallet cukup besar. Terpisah, Sekda Kota Medan, Ir Syaiful Bahri terkait rencana penolakan pansus ranperda pajak daerah DPRD Medan, mengatakan masalah itu sepenuhnya diserahkan kepada DPRD Medan.
Dikatakan Syaiful, memang bangunan penangkaran wallet di Medan tidak ada izin dan selama ini sudah sering diresahkan dan melanggar tatanan kota. “Kita setuju, kota Medan bebas dari polusi dan kebisingan yang ditimbulkan wallet. Persoalannya, mari kita dengan DPRD mencari solusi. Sedangkan ranperda itu hanya memanfaatkan yang sudah ada. Kalau memang harus ditertibkan, kita setuju aja”, katanya lagi.(Akb)
0 komentar:
Posting Komentar