Dinkes Medan dan BBPOM Membentuk 3 Tim Untuk Memeriksa Makanan dan Minuman Berbahaya

Medan - Minuman Ringan yang dijual di pasaran dengan harga Rp500, menewaskan Safeli Natalia Dachi yang berusia 7 tahun warga Jalan Menteng Medan setelah mengkonsumsi minuman tersebut, sedangkan Dea Indri (7) dan Andre (7) yang juga ikut menjadi korban minuman tersebut. Mengenai keracunan diakibat minuman ringan ini yang menelan korban." Oleh karena itu, Dinas Kesahatan Kota Medan menurunkan tim yang berkordinasi dengan BBPOM kota Medan untuk menelusuri sekaligus menyelediki komposisi minum ringan yang dikonsumsi Safeli," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi.

Ditanya mengenai apakah minuman ringan terdaftar di DEPKES, Edwin Mengatakan minuman tersebut terdaftar DEPKES tetapi dirinya tidak tahu apa nama minuman ringan ini dikarenakan produk minuman ringgan banyak terdaftar di DEPKES.

"Jadi Kita lihat hasil dari tim yang sudah saya bentuk dalam menangani peristiwa ini, dimana nantinya dari tim yang dibentuk akan berkordinasi langsung dengan BBPOM dan BBPOM akan menguji komposisi minuman ringan ini diLabotorium BBPOM,” terangnya. Rabu (16/2)

Ditanya mengenai peristiwa minuman ringan yang sudah menelan korban adanya pengawasan dan razia yang dilakukan yang tidak terdaftar DEP KES, Edwin menjelaskan dengan adanya kejadian seperti ini, pihaknya terus mengawasi peredaran minuman yang terdapat dipasaran dengan jangka berskala dan pihaknya mengharapkan kepada penjual minuman ringan akan lebih cerdik untuk menjual minuman ringan yang mereka ambil dari produsen, mungkin terjadi pada kemasan yang rusak atau kemasan yang bocor sehingga membuat bakteri mudah masuk kedalam minuman ringan dan pihaknya juga berharap kepada produsen minuman ringgan agar lebih menjaga kebersihan serta kemasan minuman ringgan dari yang dijual dipasaran.

Menurut informasi yang dihimpun Tribun, minuman Ringan yang menewaskan Dachi masih dijual bebas dipasar dan di toko-toko yang menjual makanan dan minuman ringan dimana menjadi konsumsi terfavorit bagi kalangan anak-anak.

Minuman ringan yang bermerek Buavanta Merah yang diproduksi Omama Opapa Food, terlihat dari kemasannya tertutup rapi serta dikemasan minuman ringan tersebut tercantum DEPKES dengan komposisi minuman, tetapi yang mengherankan tidak adanya tercantun masa kadarluasa dari minuman ringan keluaran produksi Omama Opapa Food.

Terkait masalah ini, Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM, Sacramento mengatakan, mengetahui adanya korban yang diakibatkan minuman ringan, BBPOM langsung menurunkan 6 orang terbagi dalam 3 tim kelapangan untuk mengambil sample dan langsung meneliti kelaboratorium.
Ditanya mengenai kemungkinan penyebab meninggalnya korban diduga setelah minuman ringan, Sacramento mengatakan belum dapat dipastikan apa penyebab meninggalnya bocah usia 7 tahun ini. "Untuk mengetahui penyebab kematian Dachi, saya sudah berkordinasi dengan dokter yang memeriksa korban (Dachi),“ katanya seraya menjelaskan apakah ada penyakit koban yang sudah lama diderita. Kalaupun ada, sambungnya, kemungkinan ada pengaruh dengan bahan-bahan yang termasuk didalam produksi yang dikonsumsi atau karena keracunan produk itu sendiri.

Dijelaskannya ada dua penyebab orang keracunan makanan dan minuman, yaitu pertama dari bahan kimia dan mikrobiologi patogen dimana itu dapat menyebabkan gangguan fungsi tubuh dan yang kedua Zat kimia berbahaya bisa mematikan semisal logam berat dan anti serangga.

“kalau benar bocah tersebut meninggal karena minuman yang dikonsumsin, dirinya akan menyelusuri pada kemasan produksi atau kemasan ulang (oplosan) yang dilakukan orang-orang tertentu dan atau bahan kemasan yang tidak bersih.

Disinggung mengenai masih banyak ditemukannya kasus keracunan yang umumnya menimpah anak SD, Sacramento menilai perlunya ditingkatkan pembina dan pemberdayaan masyarakat produsen yang kecil terutama atau industri rumah tangga (IRT) oleh dinas kesehatan kota Medan.

Terpisah, Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Farid Wajdi mengatakan dirinya melihat secara mata hukum anak keracunan dari hasil medis, baru bisa diketahui anak itu keracunan atau tidak. "Kita harus mengetahui apa diagnosa dokter, apa benar bocah tersebut keracunan makanan atau tidak, kalau memang benar, kita bisa mengambil langkah," katanya.

Saat ditanya apa yang harus dilakukan terhadap pelaku usaha yang nakal terhadap produksi yang dihasilkan ternyata membahayakan konsumen, Farid menjelaskan terkait masalah ini seharusnya Dinkes dengan harius mempunyai tiga sistem pengawasan. "Pertama itu pengawasan secara Regulasi berarti pengawasan secara peraturan secara efektif dari produksi, distribusi sampai pengawasan ditangan Konsumen. Kedua pengawasan Adiministrasi seharusnya dilakukan kembali pengecekkan terhadap produk dari produsen jangan penegecekan dilakukan waktu hari besar keagamaan. Apa masayarakat mengkomsumsi diwaktu hari besar keagamaan saja atau tidak. Maunya dinkes berkordinasi dengan BBPOM setiap bulan untuk mengecek sempel makan dan minuman secara administrasi dan yang ketiga Sanksi Adiministari yang dimaksud adalah tidak ada kasus dugaan keracunan dikarenakan makanan dan minum yang terjadi, dimana selama ini belum ada kasus sampai diranah hukum yang dilakukan Dinkes Kota Medan dan BBPOM," bebernya seraya menambahkan semua permasalahan ini belum semuanya sampai penyelesaian.

Untuk itu, sambungnya, masyarakat harus lebih cerdik dan waspada terhadap makan dan minuman sebelum mengkomsumsinya. Selama ini masyarakat sangat minim pengetahuannya terhadap kesehatan, dimana masyarakat hanya tahu tentang kesehatan cuci tangan sebelum makan.

"Masyarakat tidak tahu makanan apa yang layak dikonsumsi atau tidak layak dikonsumsi terutama bagi anak-anak. Seharusnya Dinkes, BBPOM harus berkordinasi dengan dinas Pendidikan untuk memberi pengetahuan kesehatan dari tingkat TK dan SD sehingga keracunan bagi anak-anak bisa ditekan,” katanya lagi. (Akb)

0 komentar: