Medan - Pengurus Himpunan Ahli Struktur Tahan Angin dan Gempa (Hastag) Indonesia menilai, tumbangnya struktur reklame di Jalan Tamrin akibat kegagalan pondasi. Proses pembangunannya tidak memperhatikan analisis, data tanah dan perencanaan.
“Strukturnya sudah kuat, tapi pondasinya dibuat tidak berdasarkan analisis, data tanah dan perencanaan yang matang,” kata Ir Nurjulisman, Ketua II Hastag Indonesia menanggapi insiden tersebut di kantor Hastag Indonesia Jalan Gaharu Medan, Rabu (9/2).
Menurut Nurjulisman yang didampingi Ketua I Ir Daniel Rumbi Teruna MT, Wakil Sekretaris I Ir Besman Surbakti MT, Pengurus I Ir Martono Anggusti SH MM MHum dan Pengurus III Ir Herri Suryadi Samosir, kejadian ini sungguh memalukan. Seandainya proses pembangunannya sesuai perhitungan dan dikerjakan tenaga ahli yang bersertifikat, maka hal itu tidak akan terjadi.
Besman menganalisa, proses robohnya struktur itu berlangsung lama dan tidak terjadi secara tiba-tiba. "Karena pondasi yang tidak sesuai dan ditambah beban yang berat serta ditambah getaran dari kendaraan secara terus menerus, membuat stabilitas guling struktur tidak kuat dan roboh," terangnya.
Harusnya, tambah Herri Samosir, proses pembuatan struktur reklame itu melalui proses perijinan yang ketat dan dilakukan pengawasan di lapangan. Tentunya, harus ada penilaian dan pengawasan dari tenaga ahli konstruksi.
“Tidak hanya asal dibangun. Apalagi struktur pondasinya tidak memakai tulang, sehingga tidak mampu bertahan,” ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Herri, sesuai undang-undang no.28/2002 tentang bangunan, maka tiap provinsi dan kabupaten/kota harus ada pembentukan tim ahli. Tim ahli itu akan memberikan penilaian tentang perhitungan dan perencanaan konstruksi. Setelah adanya rekomendasi dari tim ahli konstruksi, baru instansi terkait mengeluarkan izin membuat bangunan (IMB).
“Di sisi lain sebenarnya, undang-undang juga mengatur adanya peluang masyarakat melalui perwakilan untuk melakukan gugatan class action baik kepada pemerintah maupun perusahaan yang terkait,” ungkapnya.
Sementara, Martono menambahkan, dalam kasus ini, Hastag juga meminta Pemko Medan segera mengevaluasi struktur bangunan reklame dan billboard yang ada di Kota Medan. "Melihat kasus ini, kuat dugaan struktur-struktur reklame lainnya juga dibangun tidak sesuai standar," ucapnya.
Sebagai kumpulan para ahli, dia tidak menolak jika memang Hastag diperbantukan untuk melakukan evaluasi. “Bisa dievaluasi, kalau ada struktur yang tidak kuat akan diperkuat atau kalau tak bisa dibongkar. Tapi, kalau sudah kuat tidak perlu lagi,” jelas Martono.
Terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Medan, Ilhamsyah mengatakan tumbangnya papan reklame ini perlu dipertanyakan. “Aneh juga ini. Kita minta dinas terkait untuk evaluasi ini. Masaan papan reklame bisa tumbang padahal tidak ada hujan dan angin kencang” cetusnya seraya mendesak Pemko Medan untuk menertibkan billboard yang ada di Kota Medan, sebelum jatuhnya korban.
Sementara itu, Walikota Medan, Rahudman Harahap mengintruksikan Sekda untuk mengevalusi keberadaan reklame yang berdiri. Selain itu, pengawasannya juga ditingkatkan. Kedepan pembuatannya harus berkoordinasi dengan lintas sektor, tidak hanya Dinas pertamanan, tetapi termasuk dari camat setempat. (akb)
Beri bendera pesan ini Hastag Menilai Tumbangnya Papan Reklame dikarenakan Kegagalan pondasi
created by Informasi Seputar Medan di 2/11/2011 11:03:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar