Medan - Kasus penganiayaan yang terjadi di Deliserdang dimana putri kandung menganiaya kedua orang tuanya sudah menemukan titik terang. Pasalnya pihak kepolisian dari Poldasu sudah mengantongi tempat persembunyian pelaku penganiayaan. Hal ini dikatakan Plt Kabid Humas Poldasu, Heri Sofyan saat dihubungi melalui selularnya. Sabtu (19/2)
Dikatakannya, pihaknya sedang melakukan pengejaran keseluruh wilayah Deli Serdang. "Kita sudah mengantongi tempat persembunyian Wulan," katanya seraya menjelaskan pihaknya akan melakukan penyisiran disetiap rumah keluarga Wulan.
Ditanya mengenai apakah kalau stres tidak bisa diperiksa, Heri membantah hal tersebut, kalau tersangka tertangkap, pihaknya bisa langsung memeriksa tersangka walaupun tersangka dalam keadaan stres. "Kalau Wulan tertangkap, kita langsung memeriksa tersangka," ujarnya seraya memaparkan setelah tersangka ditangkap, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ke psikiatri untuk mencari tahu dan memastikan apakah tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Setelah tertangkap, kita akan memeriksakan tersangka kepsikiatri untuk mengatahui apakah dirinya mengalami gangguan jiwa atau hanya sekedar stres setelah membunuh," ujarnya.
Diterangkannya, bisa saja tersangka menganiaya dulu namun karena ketakutan, tersangka menganggap dirinya stres karena baru ditinggal pergi suaminya. "Ini yang harus kita antisipasi, kalau semua orang menganggap dirinya stres setelah membunuh atau membuat keonaran hanya karena ingin bebas dari hukum, hancurlah kita," bebernya.
Masih dikatakan Heri, menurut pasal 44 tentang hukum pidana, tersangka yang mengalami gangguan jiwa, itu terbebas dari jeratan hukum. "Maka dari itu setelah tertangkap, tersangka kita bawa ke psikiatri guna mendapatkan kepastian tentang dirinya gila atau hanya sekedar stres," katanya lagi. (Akb)
Dikatakannya, pihaknya sedang melakukan pengejaran keseluruh wilayah Deli Serdang. "Kita sudah mengantongi tempat persembunyian Wulan," katanya seraya menjelaskan pihaknya akan melakukan penyisiran disetiap rumah keluarga Wulan.
Ditanya mengenai apakah kalau stres tidak bisa diperiksa, Heri membantah hal tersebut, kalau tersangka tertangkap, pihaknya bisa langsung memeriksa tersangka walaupun tersangka dalam keadaan stres. "Kalau Wulan tertangkap, kita langsung memeriksa tersangka," ujarnya seraya memaparkan setelah tersangka ditangkap, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ke psikiatri untuk mencari tahu dan memastikan apakah tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Setelah tertangkap, kita akan memeriksakan tersangka kepsikiatri untuk mengatahui apakah dirinya mengalami gangguan jiwa atau hanya sekedar stres setelah membunuh," ujarnya.
Diterangkannya, bisa saja tersangka menganiaya dulu namun karena ketakutan, tersangka menganggap dirinya stres karena baru ditinggal pergi suaminya. "Ini yang harus kita antisipasi, kalau semua orang menganggap dirinya stres setelah membunuh atau membuat keonaran hanya karena ingin bebas dari hukum, hancurlah kita," bebernya.
Masih dikatakan Heri, menurut pasal 44 tentang hukum pidana, tersangka yang mengalami gangguan jiwa, itu terbebas dari jeratan hukum. "Maka dari itu setelah tertangkap, tersangka kita bawa ke psikiatri guna mendapatkan kepastian tentang dirinya gila atau hanya sekedar stres," katanya lagi. (Akb)
0 komentar:
Posting Komentar