Medan - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) belum bisa memastikan zat berbahaya yang terkandung didalam minuman kemasan yang menyebabkan 30 Siswa Sekolah Dasar (SD) Al-Washliyah keracunan. Hanya saja, salah satu yang menyebabkan anak-anak sekolah dasar ini harus mendapatkan pertolongan di rumah sakit Ibu dan Anak Badrul Aini, dikarenakan kadar keasaman dari minuman super juice yang cukup tinggi.
"PH nya, empat. ini cukup asam bagi anak-anak," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Agus Prabowo yang ditemui diruang kerjanya, Kamis, (24/2)
Dikatakannya dengan PH seperti itu, cukup tinggi dan dapat menyebabkan asam lambung naik, disamping anak-anak juga daya tahan tubuhnya berbeda-beda setiap anak dimana PH normal adalah tujuh.
Untuk diketahui minuman botol yang dikonsumsi anak-anak dengan komposisi food colour, grafe flavour, sodium cyclamate, sugar, citrit acid. "Dimana zat Sodium cyclamate berlebihan bisa dan sering menggangu, sedangkan Citrit acid, zat ini gak bisa membunuh, paling pendarahan pencernaan," terangnya seraya menyatakan dengan izin P-IRT No 20933220118 tersebut tanpa menyebutkan besaran zat-zat yang digunakan dalam minuman tersebut.
Sejauh ini sambung Agus pihaknya juga mengaku bingung kenapa puluhan anak-anak setelah mengkonsumsi minuman yang diproduksi industri rumah tangga asal Jawa Tengah-Indonesia tersebut bisa keracunan. Karena hasil uji laboratorium sementara, tidak ditemukan zat-zat
berbahaya seperti logam, nitrit, sianida maupun arsenit. Sedangkan untuk mikrobiologi, pihaknya belum bisa memastikan.
"Hasil cemaran tidak ada. Bakteri juga belum ada ditemukan, dan masih butuh waktu. Namun sampai saat ini masih memeriksa, dan sampai saat ini belum ditemukan," katanya. Diterangkan Agus, dengan tingkat keasamanan yang tinggi yakni dengan PH (keasaman-red) empat, meski masih dalam tahapan yang diperbolahkan, namun tetap saja kondisi ini bisa memicu iritasi pada lambung. Dengan ditemukannya, minuman yang menyebabkan puluhan siswa keracunan ini, pihaknya akan menyurati BBPOM pusat serta selanjutnya berkoordinasi dengan BBPOM di Jawa Tengah. "Hal ini untuk memastikan produk yang beredar di Medan ini legal sesuai dengan izin P-IRT yang diberikan Dinas Kesehatan setempat," ujarnya.
Ditambahkannya, food colour dalam makanan dibenarkan. Namun ada batasan pewarnanya. Namun tidak dibenarkan penggunaan pewarna kimia. "Sama halnya dengan pemanis buatan (sodium cyclamate) yang digunakan tersebut sebenarnya bukanlah bahan yang dilarang dalam makanan, tetapi dengan batasan yang ditentukan. Akan tetapi biasanya pemanis buatan ini diperuntukkan bagi orang yang diet atau penyakit gula darah yang tinggi," bebernya seraya menambahkan sedangkan pada anak-anak jika penggunaannya berlebihan dapat menyebabkan mual dan pening.
Masih Agus, untuk anak-anak pemanis buatan seperti ini sangat tidak dianjurkan. karena bahan tersebut mengandung kalori yang rendah. "Hal ini tidak dibolehkan karena anak-anak masih dalam tahap pertumbuhan," ungkapnya.
Sementara itu menurut Kabid Sertifikasi dan Pengawasan BBPOM, Sacramento mengatakan atas temuan ini BBPOM dan lintas sektor terkait kedepannya akan mengecek dan menurunkan personel untuk mengambil masing-masing sample makanan yang terdapat disetiap sekolah yang ada di Kota Medan.
Terpisah, menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendy mengatakan, Kedepan pihaknya akan mengupayakan legalisasi penjual dan jenis makanan minuman jajanan sekolah. Artinya supaya pihak sekolah harus mendata semua penjual disekolah, dimana penjual harus dketahui dan terdaftar untuk dapat diberikan penyuluhan tentang kebersihan dan penyediaan makanan yang sehat.
"Semua jenis makanan dan minuman jajanan sekolah yang dijual belikan disekolah, harus terdaftar dan memenuhi syarat kesehatan," ujarnya seraya menambahkan, kalau ada penjual jenis maknana tidak terdaftar itu perlu diawasi dan diwaspadai oleh pihak pengelola sekolah secara langsung.
Dengan melegalkan itu sambungnya, jangan sampai ada penjual dan jenis makanan yang tidak terdaftar. "Dari Dinkes secara berkala, akan melakukan pembinaan dan pengawasan, baik penjual ataupun jenis makanan yang dijual," ungkapnya.
Kedepan, masih Edwin, Tim terpadu Pemko Medan, yang melibatkan sektor terkait seperti Badan Ketahanan Pangan, BBPOM, Dinas Pendidikan dan Dinkes Medan akan melakukan pembinaan dan pengawasan yang intensif secara berkala. "BBPOM, Dinas Pendidikan, BKP akan lebih ketat mengawasi produk IRT yang diperjualbelikan dilingkungan sekolah," katanya lagi. (Akb)
"PH nya, empat. ini cukup asam bagi anak-anak," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Agus Prabowo yang ditemui diruang kerjanya, Kamis, (24/2)
Dikatakannya dengan PH seperti itu, cukup tinggi dan dapat menyebabkan asam lambung naik, disamping anak-anak juga daya tahan tubuhnya berbeda-beda setiap anak dimana PH normal adalah tujuh.
Untuk diketahui minuman botol yang dikonsumsi anak-anak dengan komposisi food colour, grafe flavour, sodium cyclamate, sugar, citrit acid. "Dimana zat Sodium cyclamate berlebihan bisa dan sering menggangu, sedangkan Citrit acid, zat ini gak bisa membunuh, paling pendarahan pencernaan," terangnya seraya menyatakan dengan izin P-IRT No 20933220118 tersebut tanpa menyebutkan besaran zat-zat yang digunakan dalam minuman tersebut.
Sejauh ini sambung Agus pihaknya juga mengaku bingung kenapa puluhan anak-anak setelah mengkonsumsi minuman yang diproduksi industri rumah tangga asal Jawa Tengah-Indonesia tersebut bisa keracunan. Karena hasil uji laboratorium sementara, tidak ditemukan zat-zat
berbahaya seperti logam, nitrit, sianida maupun arsenit. Sedangkan untuk mikrobiologi, pihaknya belum bisa memastikan.
"Hasil cemaran tidak ada. Bakteri juga belum ada ditemukan, dan masih butuh waktu. Namun sampai saat ini masih memeriksa, dan sampai saat ini belum ditemukan," katanya. Diterangkan Agus, dengan tingkat keasamanan yang tinggi yakni dengan PH (keasaman-red) empat, meski masih dalam tahapan yang diperbolahkan, namun tetap saja kondisi ini bisa memicu iritasi pada lambung. Dengan ditemukannya, minuman yang menyebabkan puluhan siswa keracunan ini, pihaknya akan menyurati BBPOM pusat serta selanjutnya berkoordinasi dengan BBPOM di Jawa Tengah. "Hal ini untuk memastikan produk yang beredar di Medan ini legal sesuai dengan izin P-IRT yang diberikan Dinas Kesehatan setempat," ujarnya.
Ditambahkannya, food colour dalam makanan dibenarkan. Namun ada batasan pewarnanya. Namun tidak dibenarkan penggunaan pewarna kimia. "Sama halnya dengan pemanis buatan (sodium cyclamate) yang digunakan tersebut sebenarnya bukanlah bahan yang dilarang dalam makanan, tetapi dengan batasan yang ditentukan. Akan tetapi biasanya pemanis buatan ini diperuntukkan bagi orang yang diet atau penyakit gula darah yang tinggi," bebernya seraya menambahkan sedangkan pada anak-anak jika penggunaannya berlebihan dapat menyebabkan mual dan pening.
Masih Agus, untuk anak-anak pemanis buatan seperti ini sangat tidak dianjurkan. karena bahan tersebut mengandung kalori yang rendah. "Hal ini tidak dibolehkan karena anak-anak masih dalam tahap pertumbuhan," ungkapnya.
Sementara itu menurut Kabid Sertifikasi dan Pengawasan BBPOM, Sacramento mengatakan atas temuan ini BBPOM dan lintas sektor terkait kedepannya akan mengecek dan menurunkan personel untuk mengambil masing-masing sample makanan yang terdapat disetiap sekolah yang ada di Kota Medan.
Terpisah, menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendy mengatakan, Kedepan pihaknya akan mengupayakan legalisasi penjual dan jenis makanan minuman jajanan sekolah. Artinya supaya pihak sekolah harus mendata semua penjual disekolah, dimana penjual harus dketahui dan terdaftar untuk dapat diberikan penyuluhan tentang kebersihan dan penyediaan makanan yang sehat.
"Semua jenis makanan dan minuman jajanan sekolah yang dijual belikan disekolah, harus terdaftar dan memenuhi syarat kesehatan," ujarnya seraya menambahkan, kalau ada penjual jenis maknana tidak terdaftar itu perlu diawasi dan diwaspadai oleh pihak pengelola sekolah secara langsung.
Dengan melegalkan itu sambungnya, jangan sampai ada penjual dan jenis makanan yang tidak terdaftar. "Dari Dinkes secara berkala, akan melakukan pembinaan dan pengawasan, baik penjual ataupun jenis makanan yang dijual," ungkapnya.
Kedepan, masih Edwin, Tim terpadu Pemko Medan, yang melibatkan sektor terkait seperti Badan Ketahanan Pangan, BBPOM, Dinas Pendidikan dan Dinkes Medan akan melakukan pembinaan dan pengawasan yang intensif secara berkala. "BBPOM, Dinas Pendidikan, BKP akan lebih ketat mengawasi produk IRT yang diperjualbelikan dilingkungan sekolah," katanya lagi. (Akb)
0 komentar:
Posting Komentar