IST |
Mahkamah Agung tidak mengurangi putusan denda sebesar 675.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,5 miliar,
terhadap seorang mahasiswa Boston University, Amerika Serikat. Ia mengunduh secara ilegal sekitar 30 lagu, dan kemudian menyebarkannya lewat internet.
Mahkamah Agung, hari Senin (21/5/2012) menolak mendengar permintaan Joel Tenenbaum, mahasiswa yang harus membayar denda Rp 5,5 miliar. Joel digugat oleh Asosiasi Industri Rekaman Amerika, karena secara illegal mengunduh dan secara ilegal juga mengedarkan lagu-lagu tersebut.
Tahun 2009, keputusan juri pengadilan mengharuskan Tenenbaum membayar 675.000 dollar AS atau 22.500 dollar AS per lagu, atas tindakan mengunduh lagu secara ilegal dan diedarkan ilegal di internet. (*)
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar