Tahun 2011 mendatang telah direncanakan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 288 Juta yang dikutip berdasarkan sensus akan mendapatkan pelayanan berobat gratis di setiap Rumah Sakit Pemerintah maupun swasta yang nantinya menjadi provider cukup dengan KTP, Senin (21/6).
"Program SJSN itu sangat bagus, karena bisa membantu daerah. Karena kalau dengan Jamkesmas mempunyai kuota terbatas, sehingga daerah diwajibkan dengan Jamkesda. Namun yang terpenting dari semua itu adalah kesiapan SDM dan Rumah Sakitnya,"ungkap Drs T Bahrumsyah Anggota Komisi B DPRD Medan, Senin (21/6) di ruang kerjanya.
Bahrum menambahkan, dengan SJSN, APBD untuk Jamkesda bisa dialihkan ke Pemberdayaan Masyarakat seperti Pemberdayaan Ekonomi, misalnya Usaha Kecil Menengah (UKM-red). "Jadi kesiapan Rumah Sakit yang dirujuk oleh program SJSN tersebut jangan sampai pelayanannya tidak siap dengan pelayanan, peralatan dan obat-obatan. Intinya harus ada dukungan Rumah Sakit yang benar-benar profesional," ujar Bahrumsyah.
Maka dari itu, dirinya meminta Dinas Kesehatan Kota Medan, agar merujuk ke Rumah Sakit yang memiliki kepedulian tinggi kepada masyarakat. Apalagi menurut UU Rumah Sakit disebutkan bahwa seluruh Rumah Sakit harus menyediakan ruangan kelas III. "Sitemnya memakai INADRG (Indonesian Diagnosis Related Groups-red), dan juga harus diperkuat dengan Tim Verifikator yang handal," pungkasnya.
Beberapa waktu silam diruang kerjanya, Kadis Kesehatan Sumut dr Chandra Syafei SpOG mengatakan rencana tersebut berdasarkan Instruksi Presiden beberapa waktu lalu di Cipanas dengan Inpres No 1 tahun 2010 tentang penciptaan prioritas Pembangunan Kesehatan Penduduk Indonesia. Presiden meminta pelaksanaan SJSN harus dimulai pada tahun 2011 nanti.
Chandra menambahkan, pada bulan Desember nanti pendataan harus sudah selesai dan direncanakan pada tahun 2011 akan dimulai sehingga pada 2014 semuanya sudah tercover dalam SJSN.
Dengan begitu, seluruh penduduk Indonesia akan mendapat pelayanan berobat gratis di setiap Rumah Sakit hanya dengan bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Namun perawatannya di kelas III, bila ingin pindah ruangan, sambungnya boleh saja dengan syarat harus menambah biaya secara pribadi dengan sistem INADRG. Jadi tidak memandang status ekonomi baik miskin maupun kaya,"jelasnya.
Mengenai keberadaan masyarakat yang sudah memiliki kartu Jamkesmas ataupun kartu Jamkesda dan kartu lainnya, Chandra menjelaskan kalau kartu tersebut nantinya tidak akan berlaku lagi. Selain itu, dalam SJSN nantinya semua penyakit akan ditanggung semua, karena anggarannya melalui APBN.(AKB)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar