Kena Tilang Diluar Daerah, Apa Harus Ikut Sidang?


Kepada Yth Bapak Kapolda Sumut, saya mau bertanya, apa ada cara lain untuk tidak mengikuti sidang saat kena tilang diluar daerah asal kita? Apa kita juga harus mengikuti persidangan ditempat kita kena tilang?

+6281263099***

Minta Blanko Kepada Petugas

TERIMA kasih atas informasi yang diberikan masyarkat, dalam hal ini, sipelanggar lalulintas harus menjelaskan bahwa mereka tidak berasal dari daerah dimana mereka terkena tilang dan meminta blanko tilang untuk dibayarkan melalui Bank BRI.
Saran untuk Pelanggar Lalin
• Jangan memancing negosiasi kepada petugas saat kena tilang
• Melakukan pelanggaran, hendaklah mengikuti prosedur yang telah ada
• Apabila ada melihat oknum polisi yang meminta negosiasi, silahkan catat nama, lokasi dan jam berapa kejadian itu berlangsung. Terus lapor ke Propam sesuai wilayah hokum masing-masing.
• Kepada masyarakat jangan memberi tanggapan negatif kepada petugas dilapangan.

KOMBES RADEN HERU PRAKOSO Kabid Humas Polda Sumut

0 komentar: