Bisnis Seks Dikalangan Pelajar Kota Medan


Menurut penelitian soal perilaku seks di tahun 2008-2009, sebanyak 35 persen pelajar sudah pernah melakukan hubungan seksual. Hal ini dikatakan Direktur Eksternal PKPA, Misran Lubis.

Dia mengatakan, dari 50 anak yang menjadi budak seks, 41 diantaranya adalah pelajar. Atas dasar itulah terjadi bisnis anak sekolah disetiap sekolah-sekolah bonafit di Kota Medan, yaitu traffiking pelajar antar pelajar, pelajar dengan non pelajar seperti kepada lelaki hidung belang dan ada traffiking dengan cara Freelance yang kemungkinan sudah pernah melakukan dari dua pola diatas.

Hal ini terjadi kemungkinan besar dikarenakan, orangtua kurang peduli kepada perubahan pribadi anaknya dan orangtua lalai terhadap perilaku anak. Menurut UU nomor 174, perempuan usia 16 tahun sudah bisa kawin sedangkan di UU Pidana, anak usia 21 tahun sudah dibolehkan kawin. "Jadi, apabila ada PSK dibawah umur, janganlah memakai mereka. Pakailah PSK yang sudah mencukupi umurnya. Biar mata rantai itu terputus," katanya dengan senyuman kecil. (akb)

0 komentar: