Laporan Wartawan Tribun Medan / M. Sofyan Akbar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dirham adalah koin perak murni seberat 2,975 gram, sedangkan Dinar adalah koin emas seberat 4,25 gram dengan kadar 22 karat. Standart ini mengikuti ketentuan World Islamic Mint (WIM), sesuai dengan ketepatan dari Rasulullah SAW yang dikukuhkan Umar Bin Khattab.
Di Indonesia, kedua koin ini dicetak dibawah otoritas Amirat Indonesia dan WIM. Koin berstandart WIM ini hanya diedarkan oleh jaringan Wakala dibawah kordinasi Wakala Induk Nusantara (WIN). Hal ini dikatakan Distributor Wakala Induk Nusantara, Emil W Aulia saat berkunjung ke kantor Harian Tribun Medan. Sabtu (08/10/2011)
Dia mengatakan Dinar dan Dirham sudah ada sekitar 3000 tahun yang lalu, dimana peradaban dunia menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar untuk melengkapi kebutuhan hidup pada masa itu. Namun karena nilai tukar Dinar dan Dirham mengikuti harga pasar emas dan perak, 10 tahun terakhir, mata uang yang sudah ada di zaman Rasulullah ini dicetak kembali di Indonesia, dimana nantinya bisa digunakan sebagaimana mestinya uang sekarang.
"Dinar dan Dirham bisa digunakan sebagai tabungan dan lindung uang. Hal ini dikarenakan nilai tukar Dinar dan Dirham sesuai dengan harga emas dan perak. Jadi mata uang ini bisa juga dijadikan investasi," kata Emil.
Ditanya mengenai keuntungan menggunakan Dinar dan Dirham, Distributor Wakala Induk Nusantara ini mengatakan, Dinar dan Dirham bisa digunakan membayar zakat juga sebagai alat tukar sesuai syariat dan sunnah islam. "Dinar dan Dirham membuat harta anda selamat dari gerusan inflasi," kata Emil seraya menambahkan nilai tukar uang kertas terus merosot sedangkan nilai Dinar dan Dirham terus meningkat.
Masih dikatakan Emil, untuk saat ini, di Kota Medan pertahun pengguna Dinar dan Dirham sudah ada sekitar 100 orang. "Untuk itu, sampai saat ini sudah ada sekitar 20 pedagang yang menggunakan Dinar dan Dirham sebagai alat tukar dalam jual beli," tutur Emil kepada www.tribun-medan.com. (akb/tribun-medan.com)
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dirham adalah koin perak murni seberat 2,975 gram, sedangkan Dinar adalah koin emas seberat 4,25 gram dengan kadar 22 karat. Standart ini mengikuti ketentuan World Islamic Mint (WIM), sesuai dengan ketepatan dari Rasulullah SAW yang dikukuhkan Umar Bin Khattab.
Di Indonesia, kedua koin ini dicetak dibawah otoritas Amirat Indonesia dan WIM. Koin berstandart WIM ini hanya diedarkan oleh jaringan Wakala dibawah kordinasi Wakala Induk Nusantara (WIN). Hal ini dikatakan Distributor Wakala Induk Nusantara, Emil W Aulia saat berkunjung ke kantor Harian Tribun Medan. Sabtu (08/10/2011)
Dia mengatakan Dinar dan Dirham sudah ada sekitar 3000 tahun yang lalu, dimana peradaban dunia menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar untuk melengkapi kebutuhan hidup pada masa itu. Namun karena nilai tukar Dinar dan Dirham mengikuti harga pasar emas dan perak, 10 tahun terakhir, mata uang yang sudah ada di zaman Rasulullah ini dicetak kembali di Indonesia, dimana nantinya bisa digunakan sebagaimana mestinya uang sekarang.
"Dinar dan Dirham bisa digunakan sebagai tabungan dan lindung uang. Hal ini dikarenakan nilai tukar Dinar dan Dirham sesuai dengan harga emas dan perak. Jadi mata uang ini bisa juga dijadikan investasi," kata Emil.
Ditanya mengenai keuntungan menggunakan Dinar dan Dirham, Distributor Wakala Induk Nusantara ini mengatakan, Dinar dan Dirham bisa digunakan membayar zakat juga sebagai alat tukar sesuai syariat dan sunnah islam. "Dinar dan Dirham membuat harta anda selamat dari gerusan inflasi," kata Emil seraya menambahkan nilai tukar uang kertas terus merosot sedangkan nilai Dinar dan Dirham terus meningkat.
Masih dikatakan Emil, untuk saat ini, di Kota Medan pertahun pengguna Dinar dan Dirham sudah ada sekitar 100 orang. "Untuk itu, sampai saat ini sudah ada sekitar 20 pedagang yang menggunakan Dinar dan Dirham sebagai alat tukar dalam jual beli," tutur Emil kepada www.tribun-medan.com. (akb/tribun-medan.com)
0 komentar:
Posting Komentar